Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Mamat Efendi (53), Warga Dusun Saroka, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap tim aparat kepolisian setempat.
Penangkapan dilakukan di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Pria tersebut ditangkap aparat kepolisian lantaran diketahui menyimpan narkotika jenis sabu.
“Awalnya, Kapolsek Saronggi beserta anggotanya mendatangi masyarakat yang sedang berkerumun bahwa ada seseorang terjatuh dari sepeda motor”,
“Setelah dilakukan pengecekan orang di maksud (Mamat red) dalam keadaan tertidur dan dari mulutnya tercium bau minuman ber-alkohol,” kata Humas Polres Akp Moh. Heri.
Menurutnya, adapun saat dilakukan penggeledahan badan, telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu-sabu yang di bungkus plastik klip disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution dalam saku celana sebelah kanan.
Sementara barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat kotor 0,36g.1 bungkus rokok sampoerna Avolution. Satu buah Hand Phone (HP) merk Stawberry berwarna hitam.
“Tersangka dan barang sudah diamankan. Jadi, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 12 tahun penjara,”. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























