Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / PPS Bisa Dipidanakan, Begini Ulasannya

PPS Bisa Dipidanakan, Begini Ulasannya

Sumenep, (Lintasindobesia.co.id) – Pengamat hukum asal Kabupaten Sumenep Syafrawi mengingatkan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu kata Syafrawi sesuai dengan Pasal 391 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS.

“Itu harus ditempelkan di papan informasi atau tempat umum sesuai wilayah kerja masing-masing,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, (22/4/2019).

Pengumuman salinan sertifikat hasil perhitungan suara itu, kata dia dilakukan agar memudahkan masyarakat untuk mengetahui hasil Pemilu. Selain itu sebagai bentuk transparansi pasca pesta demokrasi yang berlangsung 2019 kemarin.

Bagi PPS yang tidak mengumumkan salinan itu, lanjut Syafrawi PPS bisa dikenakan sanksi berupa pidana maksimal satu tahun kurungan. Hal itu sesuai amanat Pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Jadi, kami harap masyarakat terus melakukan pengawasan, jika ada yang dirasa janggal, laporkan ke pihak yang berwenang. Kami juga minta Bawaslu lakukan pengawasan secara masif, kalau ada pelanggaran proses secara profesional,” tegasnya.

Komisioner Bawaslu Sumenep Anwar Nuris belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya yang bersangkutan tidak merespon meski nada sambung terdengar aktif. (Yas/Red)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!