Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, didatangi Warga Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Rabu, (24/4/2019).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan komitmen Kejaksaan Sumenep dalam memproses kasus penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014 silam.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memvonis Kepala Desa Lapa Laok, Su’ud satu tahun penjara pada 2016 lalu, namun hingga saat ini belum dieksekusi meski proses banding telah selesai.
“Sampai saat ini belum dieksekusi, padahal proses banding sudah selesai dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor,” kata Moh. Jupri,
Saat di Kejari mereka ditemui Kasi Pidsus Herpin Hadat di lantai dua. Namun kata dia, saat ini A. Su’ud masih kasasi.
“Kami akan kawal persoalan ini hingga tuntas, jika kasusnya sudah incrah ya harus dieksekusi dan harus menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim,” tegasnya.
Sebab, kata dia masyarakat resah karena belum ada kejelasan pasca putusan pengadilan Tipikor Surabaya.
“Masyarakat selalu bertanya-tanya, karena perkara ini menjadi atensi masyarakat,” paparnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad membenarkan jika belum dilakukan eksekusi meski Pengadilan Tipikor telah menvonis A. Su’ud, karena saat ini terdakwa masih mengajukan kasasi. “Sehingga perkara itu belum incrah, kalau sudah selesai pasti dieksekusi,” ucapnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























