Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / BABEL / Belitung / OPERASI PEKAT MANUMBING TIGA PELAKU PENJUAL MIRAS DIAMANKAN POLISI

OPERASI PEKAT MANUMBING TIGA PELAKU PENJUAL MIRAS DIAMANKAN POLISI

BELITUNG.www.media-lintasindonesia.co.id. Sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Belitung Nomor : Sprint /73/V/OPS.1.3/2019 tanggal 03/05/2019. Personil Polres Belitung melaksanakan kegiatan Operasi (Ops) Pekat Manumbing 2019. Sabtu malam (11/05/2019).

Kegiatan Operasi (Ops)Pekat Manumbing 2019 ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Belitung Kompol Erlichson Pasaribu,SH. S. I. K. Didampingi Kapusdata Ops Res AKP Mahmud, Kasatgas Gakkum AKP Erwan Yudha Perkasa,SH. S. I. K. Kasatgas Preemtif AKP Ridwan,SH serta di ikuti kurang lebih 41 personil Polres Belitung.

Personil Polres Belitung berhasil mengamankan tiga penjual arak dan tuak dalam Operasi (Ops)Pekat Manumbing 2019 di wilayah hukum Polres Belitung. Sabtu malam (11/05/2019).

Bersamaan dengan Ops Pekat Manumbing 2019 yang dilaksanakan dari tanggal 11 mei hingga 22 mei 2019,dalam Bulan Suci Ramadhan ini Bupati Belitung juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 451.1/399/VI/2019 tanggal 03/05/2019 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi Pada Bulan Ramadhan.

Ketiga pelaku penjual miras berjenis arak dan tuak ini terkena apesnya saat sedang menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pihak yang berwenang dibulan Suci Ramadhan ini.
Pelaku adalah LN (47) warga Jalan Raya Sijuk Dusun Kelapa Kera Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpadan. ODH (21) dan TJ (21) warga Jalan Air Kelubi Kelurahan Lesung Batang Kecamatan Tanjungpandan.

Kabag Ops Kompol Erlichson Pasaribu,SH. S. I. K memperlihatkan dari hasil penggeledahan dirumah LN ditemukan Tujuh Kampil miras jenis arak, kepada pemilik dan barang bukti diamankan di Polres Belitung guna memberikan himbauan kamtibmas agar tidak menjual minuman keras lagi.

“Untuk saudara ODH dan TJ diamankan sehubungan dengan ada menjual dan memiliki miras jenis tuak tanpa izin dari instansi berwenang, dan hasil lidik didapati ada menjual tuak, TKP di Warung yang beralamat Jalan Ahmad Yani Kelurahan Lesung Batang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, ditemukan satu derigen yang berisi miras jenis tuak dan 8 Kampil minuman Jenis tuak yang tersimpan di warung ODH dan TJ, untuk kedua pelaku dan barang bukti diaman kan di Polsek Tanjungpandan guna pemeriksan lebih lanjut, ,”ungkap Kompol Erlichson Pasaribu,SH. S. I. K. Kabag Ops Polres Belitung. *(Indr4

Check Also

Tim Gabungan Sat Polairud Polres Belitung bersama Dit Polairud Polda Babel Tertibkan Tambang Ilegal di Pantai Dusun Ulim

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID BELITUNG – II Sat Polairud Polres Belitung bersama personel Dit Polairud Polda Kepulauan Babel …

Sikat Penyelundupan, Gabungan Satpolairud Polres Belitung dan Ditpolairud Polda Babel Gelar Operasi Ketat di Pelabuhan Tanjung Pandan

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID ,BELITUNG ,TANJUNG PANDAN || Upaya preventif untuk memperketat keamanan wilayah perairan dan mencegah segala …

Satlap Tri Cakti Kembali Gagalkan Pengiriman Pasir Timah Di Padang Kandis Membalong

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID – BELITUNG, Membalong ||Upaya dugaan penyelundupan pasir timah melalui jalur laut kembali digagalkan Satlap Tri Cakti, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!