Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-
Sebanyak 157 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2019.
“Kami mengajukan sebanyak 157 warga binaan untuk mendapatkam remisi Idul Fitri,” kata Beni Hidayat Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Senin, 13 Mei 2019.
Menurutnya, usulan remisi itu sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI beberapa waktu lalu.
Adapun warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi lebaran tersebut itu dari kasus kriminal umum dan narkoba (bukan pengedar). Karena tidak semua warga binaan dapat diajukan dapat remisi.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi supaya dapat diajukan remisi, salah satunya telah menjalani hukuman vonis hakim minimal 6 bulan.
“Selain itu, narapidana juga harus berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan. Mengikuti kegiatan yang digelar di dalam rutan,” paparnya.
Sementara rutan yang terletak di Jl. KH Masyur No. 335 Kota Sumenep menampung 323 warga binaan. Hal itu meliputi narapidana dan tahanan. (Red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























