Sumenep, (Lintasindonesia)- RN, (Inisial laki-laki) Warga Dusun Pocang, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, 15 Mei 2019, pukul 19.00 Wib.
Penangkapan terhadap “RN” yang diduga merupakan karyawan honorer dikantor disperindag kabupaten Bangkalan itu lantaran diketahui kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika terlapor membawa narkotika jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti.
Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa
sabu-sabu seberat 0,62 gram, satu unit HP merk strowberry, satu unit sepeda motor warna hitam dengan nopol M 2357 WF, Rokok L.A BOLT warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu.
“Semua barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Zaini)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























