Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-
Mawatik (53) perempuan, warga Dusun Tarebungan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur mendekam dibalik jeruji besi Polres setempat.
Wanita kelahiran 3 Maret 1966 itu ditangkap petugas resmob lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih (Togel).
Tersangka dibekuk di ruang tamu rumah miliknya tepat di Kampung Pasar Pabrik, Desa Kalianget Timur.
“Benar, anggota resmob yang dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Taufik Hidayat melakukan penangkapan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti. Jum’at 17 Mei 2019.
Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa
uang sebesar Rp. 141.000. 26 Lembar kertas berisi catatan nomor togel. 1 buah tulis merk “SA D.E.S.I.G.N.”, bergambar 2 Orang laki – laki (Sampul depan belakang) bertuliskan “Riza” (Yang digunakan untuk rekapan pembelian nomor togel).
Selain demikian, petugas juga mengamankan barang bukti 2 buah Bolpoin warna biru merk “QUANTUM QS 01” tinta warna hitam. 2 buah Spidol warna merah tanpa merk tinta warna merah. 1 buah Hp merk Nokia tipe C3 warna Hitam dengan nomer HP 0852 3125 5893.
“1 Buah tas tanpa merk warna biru muda bergambar beruang yang bertuliskan “Happy birthday”. 1buah dompet warna coklat yang bertuliskan TOKO EMAS “TIGA SAUDARA”, paparnya.
Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























