Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Faisal Zulmy Ferdiansyah (32) Alamat Jalan Bambu Duri, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkat Satreskoba Polres setempat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa terlapor sering kali membawa narkotika jenis sabu ke wilayah perkotaan.
“Petugas melakukan penyelidikan secara intensif, terlapor diketahui melewati Jalan Nangka, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, akhirnya petugas langsung melakukan penyanggongan dan penangkapan disertai penggeledahan,” kata Akp Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep, Selasa 21 Mei 2019.
Dalam penangkapan terlapor, petugas Satreskoba polres sumenep berhasil mengamankan barang bukti 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,68 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa
1 unit HP merk Oppo warna hitam bersilikon bening.1unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam tanpa plat nomor.
“Untuk barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ditemukan dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang disimpan didalam silikon Handpone milik terlapor,” tukasnya.
Bahkan, setelah barang bukti tersebut ditunjukan, terlapor mengakui jika barang haram jenis sabu itu adalah miliknya. Kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (Bam/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























