Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / LAMPUNG / Lampung Utara / Tujuh Bulan Buron Rifki Irawan Di Ciduk Polisi.

Tujuh Bulan Buron Rifki Irawan Di Ciduk Polisi.

Lampung Utara, media-lintasindonesia.co.id. -Setelah menjadi buruan polisi selama tujuh bulan, Rifki Irawan, (19), warga Dusun Kemala Indah, Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, diamankan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, Senin, (20/5/2019), sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dirinya diketahui terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggondol satu unit sepeda motor bersama kerabatnya, Junaidi, (25), yang lebih dahulu tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (31/10/2018), sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, menyampaikan, kedua tersangka merupakan pelaku curat yang menghilangkan sepeda motor jenis Honda Kirana warna hitam dengan nomor polisi B 4453 TT, keluaran tahun 2003, milik korban pelapor Edi Purwanto, (35).

“Kejadian berlangsung di kediaman korban. Ketika itu, kendaraan roda dua milik korban yang terparkir di halaman depan kediamannya,” kata AKP. Sukimanto, Selasa, (21/5/2019), melalui siaran persnya.

Saat kejadian, urai Kapolsek Abung Selatan, seperti tertuang dalam laporan pengaduan bernomor LP/B/15/XI/2018 /RES-LU/SEK AB SEL, tanggal 01 November 2018, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumahnya, yang berlokasi di Dusun Pagar Baru Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Setelah motornya terparkir, koban kemudian masuk ke dalam rumahnya. Tak lama berselang, tiba-tiba, korban mendengar suara motor miliknya tersebut menyala. Lalu, dengan serta-merta, korban keluar rumah dan melihat motornya sudah tidak ada di tempat semula.

“Sebelumnya, rekan tersangka yang bernama Junaidi, telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman. Lalu, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku atas nama Rifki Irawan sedang berada di seputaran wilayah Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar,” urai Sukimanto.

Mengetahui keberadaan pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan langsung melakukan pengejaran dan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka yang saat ditangkap sedang berada di pinggir jalan. “Setelah ditangkap dan dilakukan proses penyidikan, tersangka pun mengakui ikut terlibat dalam peristiwa tindak pidana curat seperti yang disangkakan terhadap dirinya dan rekan tersangka lainnya yang lebih dahulu sedang menjalani hukuman,” jelas Sukimanto. (Fernando)

Check Also

Wakil Bupati Lampung Utara Menyerahkan SPT Secara Simbolis Untuk 23 Kecamatan

Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, S.H. Menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Tenaga Kerja Sukarela …

Lima Pejabat Eselon II Pemkab Lampung Utara Dilantik

KOTABUMI – Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., melantik dan mengambil sumpah Lima …

“Zonasi SMA Negeri 1 Kotabumi kacau”

Salah satu oknum guru yang bertugas mengajar di SMAN 1 Kotabumi, Lampung Utara, mengaminkan jarak …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!