Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, diberbagai Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal dilaksanakan.
Sebagaimana disampaikan Moh. Ramli Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), jadwal Pilkades serentak bakal berlangsung dibulan November 2019 mendatang.“226 desa akan melaksanakan Pilkades serentak,” katanya, Rabu, 29 Mei 2019.
Dia menambahkan, untuk petunjuk tekhnis (Juknis) telah selesai dan termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan, dirinya telah menyampaikan pada semua desa terkait pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Dengan demikian, untuk Pilkades serentak, desa sudah bisa membentuk kepanitiaan Pilkades. Pembentukan kepanitiaan nanti akan difasilitasi oleh DPMD.
“Desa bisa membentuk Panitia Pilkades, namun apabila desa sudah selesai membentuk Panitia, maka diperkenankan melakukan penjaringan bakal calon,” paparnya.
Oleh karena itu, panitia tidak bisa mengambil keputusan untuk menetapkan hari pelaksanaan pencoblosan. Sebab, bukan menjadi kewenangan melainkan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Sesuai agenda pelaksanaan Pilkades serentak pada bulan Novemver atau Oktober, tapi untuk penetapan hari H, itu menjadi kewenangan Bapak Bupati,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ramli mengatakan, adapun besaran anggaran pelaksanaan Pilkades yang dikucurkan Pemerintah kabupaten Sumenep sebesar Rp 20 milyar.
“Anggaran itu diperuntukkan kepada pengamanan sekitar Rp 5 milyar dan untuk anggaran yang bakal ditransfer ke desa melalui bantuan keuangan sebesar Rp15 miliar lebih. Besaran Rp 20 milyar adalah Taksasi yang sudah di bahas dan sudah disetujui, dan itu sudah dianggap cukup,” ucapnya.
Untuk regulasi, jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Jika melebihi batas maksimal, maka akan dilakukan penyaringan dengan menggunakan mekanisme skoring. Seperti halnya, pengalaman di kepemerintahan memiliki nilai 35 persen, jenjang pendidikan 35 persen usia 20 persen. Sisanya adalah alamat domisili.
Sedangkan, Khusus alamat domisili, calon yang berdomisili sesuai desa yang bakal menggelar Pilkades akan lebih tinggi dibandingkan calon dari luar desa. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semua warga Indonesia bisa mencalonkan Kepala Desa di seluruh desa se Indonesia.
“Untuk pendidikan calon kepala desa minimal SMP dan sederajat,” tutupnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























