Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisiatif untuk membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Upah Minimun Pedesaan (UMP). Jum’at, (14/6/2019).
Anggota komisi IV DPRD Sumenep, Suroyo menyampaikan, Perda UMP ini sebagai payung hukum atas upah buruh pertanian yang dinilai sangat urgen. Sehingga petani yang bekerja dilindungi dari segi upahnya.
“Ini salah satu nilai pentingnya perda itu. Sebab, selama ini petani tidak mempunyai standarisasi Honor Ongkos Kerja (HOK). Maka dari itu, setiap HOK di setiap Kecamatan atau desa di Sumenep bisa sama,” katanya.
Dia menjelaskan, Legislatif merencanakan Perda itu supaya pemilik tanah dan pekerja sama-sama tidak dirugikan. Pada satu sisi, regulasi itu akan melindungi dan berpihak kepada para buruh tani.”Di sisi lain, juga tidak merugikan bagi pemilik tanah yang mempekerjakan para buruh tani,” paparnya.
Oleh karena itu, untuk Raperda inisiatif legislatif sedang dalam proses. Akan tetapi, perda tentang UMP buruh tani tersebut akan disatukan dengan perda penanaman modal yang memang juga akan dibuat dan diusulkan oleh Komisi II.
Sementara, perda penanaman modal sudah proses finalisasi. Saat ini dalam tahap kajian akademik. Termasuk juga di dalamnya tentang perda yang mengatur tentang UMP buruh tani.
“Kami harap perda itu, baik penanaman modal serta UMP memberikan dampak positif, seperti yang diharapkan para legislator yang saat ini sedang memperjuangkan untuk segera menjadi aturan yang resmi,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























