Aceh Subulussalam-lintasindonesia.co.id diduga terperosok kasus tindak pidana Korupsi, Mantan Kepala RSUD Kota Subulussalam, saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam, Adri M Kes ditahan pihak kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Selasa 18/6/19
Penahanan terhadap Adri M Kes bersama tiga orang lainnya berinisial I, S dan ES, karena diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi proyek pembangunan pagar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam. Dengan pagu, anggaran sebesar Rp 826 Juta, yang bersumber dari dana Otsus yang dikelola oleh dinas Kesehatan Kota Subulussalam Tahun 2015.
Keempat orang tersebut akan mempertanggung jawabkan kerugian negara yaitu, berinisial A, berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), I, berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, ES, berperan sebagai rekanan dan S, sebagai konsultan pengawas kegiatan,”
“terduga Keempat orang tersebut sudah kita amankan dan kita tahan di Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Aceh Singkil untuk proses selanjutnya,”
Terkait dugaan tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 kata. Nardo
Kepala Kejaksaan Negri Kota Subulussalam M. Ali Nafiah Saragih, melalui Kabid pidsus Nardo Sitepu SH, saat dikonfirmasi awak media lintas Indonesia.co.id mengatakan, kerugian negara tersebut mencapai Rp 193 juta’an. yang dilakukan pemeriksaan BPKP perwakilan Aceh Keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dibawa ke Lapas Aceh Singkil dan kita titipkan selama 20 hari setelah itu akan diserahkan ketipikor Aceh katanya Nardo (M. Pohan )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























