Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memerintahkan desa yang akan menggelar Pilkades serentak untuk membentuk panitia.
Sebagaimana disampaikan Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dibulan November 2019 mendatang. Panitia Pilkades harus terbentuk maksimal pada akhir Juni 2019.
Sedangkan pelaksanaan Pilkades dibagi menjadi zona, yakni daratan dan kepulauan. Wilayah daratan dijadwalkan 7 November 2019 di 174 desa, dan 14 November 2019 untuk wilayah kepulauan di 52 desa.
“Jadi, batas waktu pembentukan panitia Pilkades paling lambat akhir bulan ini,” katanya.
Sesuai data DPMD kabupate Sumenep, pada 2019 ini, ada 226 desa yang bakal menyelenggarakan Pilkades secara serentak. Adapun desa yang sudah membentuk panitia Pilkades baru 50 desa. Pembentukan panitia Pilkades di masing-masing desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Saat ini 50 desa yang membentuk kepanitiaan,” tukasnya.
Menurutnya, sesuai aturan anggota panitia Pilkades minimal sembilan orang. Tetapi boleh lebih dan disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada di desa tersebut.
Dari 226 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades, sekitar 23 desa masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2019. Sedangkan sisanya sudah berakhir pada bulan lalu.
“Untuk desa yang masa jabatan Kadesnya telah berakhir, pemerintahan desa dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt),” tegasnya.(Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























