Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-
Satreskoba polres Sumenep membekuk Suhariyanto, di pinggir Jalan Raung Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu 26 Juni 2019, sekitar pukul 00.30 Wib.
Pria yang merupakan kelahiran Sumenep 30 Juni 1979, Warga Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, berdomisili di Desa Pabian, Kecamatan kota, keok ditangan petugas kepolisian.
Penangkapan terhadap terlapor (Suhariyanto red) berawal dari informasi masyarakat jika terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba.
Kemudian, diketahui posisi terlapor tepat dipinggir jalan hendak melakukan transaksi Narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
“Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti yang sempat dilempar oleh terlapor berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu disimpan didalam bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah yang ditemukan petugas diatas Pot bunga,” kata Wiadiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Dia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap terlapor petugas menagamankan barang bukti berupa 1poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,26 gram.
1 buah bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah sebagai tempat menyimpan sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1unit HP merk Nexcom warna biru kombinasi putih.1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomer Polisi M 3027 NM.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























