Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Sengketa penguasaan dan pengelolaan Asta Tinggi Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berlanjut antara Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti) dan Yayasan Panembahan Sumolo.
Hari ini Pengadilan Negeri Sumenep akan melakukan putusan eksekusi di objek sengketa Pasarean para raja, ulama dan sesepuh kerajaan sumenep (Asta Tinggi) di Desa Kebonagung Kecamatan Kota Sumenep. Kamis (18/7/2019).
Pantauan dilapangan, ratusan personel pengamanan gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP sudah berada di lokasi.
Dalam hal ini, bertindak sebagai pemohon ialah yayasan panembahan sumolo (YPS), sementara yayasan penjaga Asta tinggi (Yapasti) sebagai termohon.
Supriyadi selaku Panitera Pengadilan Negeri Sumenep menyatakan bahwa areal Asta tinggi yang terletak di Desa Kebunagung itu merupakan kuburan Raja dan Ulama keturunan Raja-Raja Sumenep dan sebagai peninggalan sejarah dan sebagai objek wisata Religi yang merupakan salah satu aset yayasan panembahan somala.
Sedangkan selama ini, kata Farid fathoni. AF, SE, SH, MM selaku kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa yayasan penjaga asta tinggi (Yapasti) mengelola Asta tinggi itu berdasarkan SK Bupati dan Gubernur Jatim.
“Kita berhak mengelola Asta tinggi karena kita (Yapasti-red) mendapat SK dari Bupati Sumenep dan Gubernur Jatim,” tegasnya. (Bam)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























