Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan merealisasikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, Selasa (23/7/2019).
Realisasi Raperda itu dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat, terutama masyarakat tidak mampu ketika tersandung kasus hukum.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep Abrori mengatakan, masyarakat tidak mampu yang tersandung kasus perlu mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
“Dewan pada dasarnya merencanakan membuat perda perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu sudah cukup lama, namun baru bisa terealisasi tahun ini,” katanya.
Politisi asal daerah pemilihan dapil III itu menjelaskan, untuk merampungkan raperda, legislatif sudah bekerjasama dengan salah satu universitas dalam rangka kajian akademik terhadap raperda tersebut.
Dengan demikian, pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakatnya dari sisi hukum ketika butuh bantuan hukum. Sebab warga miskin juga ingin mendapatkan perlakuan yang sama terutama saat tersandung masalah, ada yang mendampingi.
“Jadi, pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakat ketika butuh bantuan hukum. Karena, warga miskin juga ingin mendapatkan perlakuan hukum yang sama,” ungkapnya.
Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengapresiasi adanya raperda perlindungan hukum bagi warga miskin yang digagas oleh dewan. Karena, semua warga termasuk yang tidak mampu, berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Pemkab melalui bagian hukum akan memberikan masukan rancangan di DPRD sambil lalu dilakukan pembahasan. Walaupun prakarsa dewan, kami juga memberikan sumbangsih atau masukan dalam raperda itu. Sehingga nantinya menjadi perda yang bisa memberikan sumbangsih yang maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Selama ini, bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu tidak ada, karena memang di APBD Sumenep tidak dianggarkan akibat tidak adanya cantolan regulasi. “Tapi kalau bantuan hukum untuk ASN memang sudah ada,” tuturnya.
Dirinya memastikan, nantinya akan ada anggaran khusus dari APBD Sumenep untuk perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu ketika raperda sudah tuntas. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























