Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-
Ahmad Junaidi (31), Warga Dusun Sumber Payung, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendekam dibalik jeruji besi. Jum’at (2/8/2019).
Pria yang berstatus sebagai tersangka itu dimasukkan kesel tahanan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/111/VII/2019/Jatim/Res Sumenep tanggal 30 Juli 2019.
“Tersangka melakukan pencurian sepeda motor merk Morin tipe M100 6XZ nopol M-6670-AK dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti dalam keterangan rilisnya.
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah unit resmob melakukan penyelidikan terkait pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Ganding.
Kemudian, anggota Resmob mendapatkan informasi bahwa ada satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian di TKP Desa Bangkal, mendengar hal tersebut, anggota melaksanakan Lidik kebenaran informasi itu.
Sekitar pukul 18.00 Wib, anggota Resmob mendapatkan informasi bahwasanya sepeda motor yang diduga barang bukti ini dikendarai pelaku berada di Alfamart.
“Anggota unit resmob langsung mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Hasil dari interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut sendirian,”tegasnya.
Diketahui, tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban, Amirul Hidayat, kelahiran 8 Agustus 1959, Warga Jalan Gapura, Desa Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























