Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Supyan Ansori (29), Warga Dusun Billa Mabuk, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap anggota satreskoba Polres Sumenep.
Pria kelahiran 28 Maret 1990 itu, diamankan petugas kepolisian Sumenep lantaran diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Terlapor ditangkap di sebuah pos gardu Jalan masuk Dusun Billa Mabuk, Desa setempat,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, Kamis (8/8/2019).
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui posisi terlapor berada di gardu pinggir jalan hendak melakukan transaksi narkotika.
Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan oleh terlapor berupa 2 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam bungkus rokok merk menara bold warna hitam.
“Setelah ditemukan barang bukti, terlapor mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Dia menambahkan, adapun barang bukti yang sempat diamankan petugas berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0.42 gram dan berat kotor 0.50 gram total berat keseluruhan 0.92 gram.1 bungkus rokok merk menara bold warna hitam sebagai tempat sabu.1 hand phon blackberry warna hitam.
“Terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























