Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-
Dihari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 74 Tahun. Sebanyak 164 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur Mendapatkan remisi, Sabtu (17/8/2019).
Acara pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke 74 berlangsung di Aula lapas Sumenep dan dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep yang di dampingi Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda, Kapolres Sumenep, Komandan Kodim 0827, serta Kejari Sumenep dan seluruh jajaran dan staff Rutan Klas IIB Sumenep.
Bupati Sumenep A. Busyro Karim mengatakan, sebelum diusulkan mendapatkan remisi, narapidana diberi binaan selama berada di Rutan Sumenep, salah satunya seperti tentang budaya, kesenian dan lain sebagainya.
“Dengan adanya remisi ini, saya harap para narapidana bisa menjadikan pelajaran dari kesalahan masalalunya supaya tidak lagi mengulanginya”,
“Sehingga yang semula mempunyai image yang kurang bagus agar nanti setelah kembali ke masyarakat akan berubah ke positif,” katanya, saat memberikan sambutan.
Sementara Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Beni Hidayat menjelaskan pemberian remisi yang itu bervariasi, mulai 15 hari sampai dengan 5 bulan.
“Dari 164 napi yang mendapatkan remisi itu 23, di antaranya merupakan tersangkut kasus narkotika dan selebihnya merupakan narapidana umum,” jelasnya.
Beni panggilan karib menegaskan, adapun khusus untuk kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang tidak ada yang diusulkan. “Untuk Kasus Tipikor tidak di usulkan,” tegasnya.
Adapun diketahui untuk Daftar Remisi umum Tahun 2019 Rutan Klas IIB Sumenep sebagai berikut, 1. 15 hari (2 orang),
2. 1 bulan (49 orang),
3. 2 bulan (48 orang),
4. 3 bulan (28 orang),
5. 4 bulan (16 orang),
6. 5 bulan (3 orang). Selain itu, terdapat 18 orang yang belum turun PP/99. (Bam)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























