Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-
Pelaku perampokan uang sebesar Rp 100 juta milik Syaifullah, Warga Kayuaru, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, berhasil diungkap oleh tim petugas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pelaku diketahui bernama Ali Idrus Alias Sumbing Warga Jalan DI Panjiatan No. 24 Kel. Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Kabupaten Palembang, dan Moh. Sholeh, Warga Dusun Raas, Desa Kemuning, Kecamatan Traga, Kabupaten Bangkalan.
Dua pelaku ini berhasil diamankan petugas kepolisian didepan Alfamart Kabupaten Sampang, pada Senin (26/8/2019), sekitar pukul 14.30.
Penangkapan kepada kedua pelaku, berawal pada senin 26 Agustus 2019, sekitar pukul 11.00 Wib. Syaifullah (korban) tiba di toko Mofit JI. Imam Bonjol Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, untuk membeli bahan bangunan. Saat itu Syaifullah memarkir mobilnya di depan toko tersebut.
Kemudian tersangka Ali Idrus alias Sumbing dan Moh Sholeh melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp 100 juta dengan cara melempar sebutir benda warna hitam ke kaca samping kanan depan mobil Ertiga milik korban yang mengakibatkan kaca tersebut pecah.
“Selanjutnya Ali Idrus Als SUMBING mendorong pecahan kaca tersebut kedalam lalu mengambil plastik hitam yang berisi uang Rp 100 (seratus juta rupiah) yang berada di kursi depan mobil,
“setelah berhasil mengambil uang tersebut, tersangka Ali Idrus dan Moh. Sholeh melarikan diri ke arah selatan,” kata kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, Selasa (27/8/2019).
Dia menambahkan, dengan peristiwa tersebut, Resmob Polres Sumenep menghubungi anggota Polres Pamekasan, Polres Sampang, dan Polres Bangkalan, bahwa tersangka melarikan diri ke arah selatan menuju Surabaya serta menginfokan ciri-ciri tersangka.
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, didepan Alfamart camplong Anggota Polres Sampang melihat ciri-ciri pelaku dan petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Hasil interogasi petugas bahwasanya kedua pelaku selain melakukan pencurian di Sumenep kedua pelaku pada tanggal 20 Agustus 2019, juga telah melakukan pencurian uang dengan modus yg sama di depan SMP Torjun Sampang dengan kerugian 52.000.000,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol : L-4171-UI, yang dikendarai kedua pelaku dan uang sebesar 70.000.000
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini diamankan petugas,” tuturnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























