
LHOKSEUMAWE – MEDIALINTAS INDONESIA – LHOKSEUMAWE, Pemerintah kota lhokseumawe, telah mengeluarkan surat edaran mengenai menggunakan Bahasa Daerah yaitu Bahasa Aceh setiap hari Jum’at, Kamis, (29/8/2019). Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya meneken surat edaran yang mewajibkan komunikasi dalam bahasa Aceh di lingkungan kantor dan sekolah, khusus pada hari Jumat.
Suaidi Yahya mengatakan, surat edaran tersebut akan diedarkan ke seluruh SKPD di Lhokseumawe dan sekolah-sekolah.
Jadi setelah surat tersebut diedarkan, maka setiap hari Jumat, saat pegawai beraktivitas di kantor dan pelajar dan guru beraktivitas di sekolahnya, wajib berbahasa Aceh.
Namun untuk tahap awal ini baru bentuk sosialisasi, belum ada sanksi untuk yang melanggar. Tapi tidak tertutup kemungkinan ke depan akan dibuat sebuah peraturan khusus terkait hal ini,” katanya.
Surat edaran ini akan diberlakukan di Lhokseumawe dalam upaya melestarikan bahasa daerah.
“Bahasa ibu (bahasa daerah) wajib dijaga dan dilestarikan,” katanya.
Saat ditanya bagaimana bila ada tamu dari luar daerah datang ke Lhokseunawe pada hari Jumat, menurut Suaidi, hal ini masih bisa disesuaikan saja(*).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























