Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Fatlah Als Pak Syaiful Warga Dusun Rembang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ditangkap unit Resmob Satreskrim.
Fatlah (tersangka) ditangkap unit Resmob lantaran diduga tersandung kasus pencurian dengan kekerasan sebagai mana berdasarkan Laporan Polisi : LP/13/IV/2016/JATIM/RES SMP/SEK PRENDUAN, tanggal 29 April 2016.
“Fatlah tersandung kasus pencurian 2 ekor sapi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti. Rabu (18/9/2019).
Bahkan, Fatlah sempat masuk DPO sebagaimana nomor : DPO/02/VI/2016/Polsek, tanggal 1 Juni 2016.”Tersangka ini DPO,” tegasnya.
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa Fatlah telah pulang kerumah dari pelarian.
“Unit Resmob melakukan penyelidikan. Diketahui tersangka ada dirumahnya kemudian anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit bergagang kayu warna coklat. 2ekor sapi jenis kelamin betina.” ujarnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























