Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-HB, 38 (Inisial laki-laki), Warga Jalan Kartini, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur mendekam dibalik Jeruji besi Polres Setempat.
Pria kelahiran 15 September 1981 dibekuk petugas lantaran diduga hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu didalam rumah warga, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
“Saat terlapor akan melakukan pesta Narkotika, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, Selasa (15/10/2019).
Dia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika seperangkat alat hisap lengkap dengan sebuah korek api gas yang pada saat itu dengan terlapor posisi di pegang dan di dalam pipet kaca masih tersisa Narkotika jenis sabu.
“Terlapor mengakui bahwa sisa Narkotika jenis sabu yg ada di dalam pipet kaca tersebut adalah sisa Narkotika jenis sabu yang dipakai/dikonsumsi oleh terlapor,” tegasnya.
Dengan demikian, terlapor berikut barang bukti berupa Sebuah pipet kaca yang berisi sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,66 gram.
Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik minuman merk cheers , pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna Putih. Dan 1korek api gas warna bening, langsung diamankan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























