Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Dua orang di dalam rumah Dusun Karajjan, Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan petugas Polsek Kota Sumenep. Dua orang ini ditangkap lantaran diduga melakukan pesta narkotika jenis sabu.
Kedua orang tersebut diketahui Junaidi Abdillah (36), Warga Dusun Karajjan, Desa Kebunan, Kecamatan Kota, dan Sherly Blue Diamond (29), Warga Jalan Urip Sumoharjo Nomer 14, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Benar, dua orang ini diamankan petugas hendak saat melakukan pesta narkotika jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, Senin (21/10/2019).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika diwilayah Kecamatan kota.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeladahan petugas menemukan barang bukti di TKP,” tuturnya.
Dengan demikian, adapun barang bukti yang sempat diamankan petugas berupa 3 (tiga ) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,35 gram, ± 0,38 dan ± 0,40 gram.
Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol dari Kaca , pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca.
“Petugas juga amankan 1 korek api gas, 2 unit Handphone merk ” Samsung J2 Prem ” Warna Hitam dan Merk ” Vivo Y71″ Warna Hitam,” tegasnya.
Kendati demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























