Media LintasIndonesia.co.id – 25/10 2019 – Sudah cukup lama juga peredaran rokok tanpa cukai beredar dan diduga masih kurang gesitnya penindakan penindakan buat oknum yang melanggar hukum. Pantas diduga masih lemahnya jajaran hukum khususnya yang ada dikabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dikarenakan semakin maraknya peredaran rokok tanpa cukai tersebut layaknya terkesan tidak terendus oleh jajaran hukum yang ada. Apakah jajaran yang berwajib tidak mendengar dan melihat adanya peredaran rokok tanpa cukai tersebut? Dan yang sangat menyedihkan oknum penyalur dan pengedar rokok tanpa cukai tersebut terkesan tidak merasa bersalah atas pekerjaan yang mereka kerjakan. Diduga seperti adanya pembiaran atau diduga seperti tidak mempan dengan hukum yang ada. Persoalannya mengapa hingga sampai saat ini masih saja beredar rokok tanpa cukai beredar diwilayah hukum khususnya diKabupaten Labuhanbatu Selatan? Jika hal seperti ini tidak segera ditindak tegas maka hal seperti ini akan melebar luas hingga keluar wilayah hukum lainnya.
Sedangkan untuk wilayah kecamatan Torgamba saat sekarang ini sudah cukup banyak beredar bahkan dikedai kedai, Warung, Kios rokok serta grosir sudah ada dan banyak dipasarkan secara terang terangan tanpa mereka sadari bahwa rokok yang mereka jual itu tidak memiliki legalitas resmi tanpa cukai, dan jelas melanggar hukum yang berlaku. Semoga dengan adanya temuan tim media Lintas Indonesia ini maka jajaran hukum khususnya diLabuhanbatu Selatan segera menindak tegas dan segera menutup peredaran rokok tanpa cukai tersebut. ( J.A.Barus).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























