Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Diduga Cabuli Santrinya Sendiri, H. Gufron Diganjar 15 Tahun Penjara

Diduga Cabuli Santrinya Sendiri, H. Gufron Diganjar 15 Tahun Penjara

Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang oknom kiyai bejat bernama H. Gufron di Lembaga Madrasah Nurul Iman, Desa Ban Raas, Kecamatan Dungkek, Pulau Gili Iyang, Sumenep. Rabu (30/10/2019).

Seorang oknom kiyai itu ditangkap polisi lantaran diduga tega melakukan pencabulan pada santrinya sendiri hingga berkali-kali.

H. Gufron dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahmad Madani Putra dan rekan-rekan. Selasa (29/10/2019).

Kapolres Sumenep, AKBP. Muslimin didampingi Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menyampaikan, pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan seorang oknom kiyai terhadap santrinya.

“Kejadian itu pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 00.00 WIB lalu. korban (S) disetubuhi oleh pelaku di dalam ruang kelas di Yayasan Nurul Imam Alamat Dusun Baru, Desa Ban Raas, Kecamatan Dungkek,” katanya.

Menurutnya, kejadian tersebut berawal pada bulan Juni 2019. Saat itu, korban (S) bermalam di rumah pelaku dan sekitar pukul 00.00 WIB malam, korban di SMS oleh pelaku untuk datang ke ruang kelas Yayasan Nurul Iman.

Saat itu pelaku telah menunggunya dan mengajak melakukan persetubuhan badan kepada korban.

“Yang kedua, korban dilakukan pencabulan di kamar Hotel Safari dan berikutnya di dalam kandang ayam di Dusun Baru, Desa Banraas, Kecamatan Dungkek,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumenep, AKP. Tego S Marwoto, menjelaskan, berdasarkan informasi, tersangka H. Gufron tersebut notabenenya seorang Ustadz (Guru Ngaji) di Yayasan Nurul Iman.

“Barang bukti yang diamankan dari kejadian pencabulan berupa jaket, kaos, baju dalam dan celana dalam,” kata Tego, panggilan karib.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku (Tersangka) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)(3) dan pasal 82 ayat (1)(2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.” Dengan ancaman Pidana 15 tahun penjara,” Tutupnya.(Yas)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!