BELITUNG SIJUK.www.media-lintasindinesia.co.id. Di balik kericuhan antara masyarakat penambang dan petugas Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel yang melakukan penertiban di Sungai Sengkelik, Desa Sijuk Kecamatan Sijuk, Sabtu (2/11/2019), Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana dan Dandim 0414/Belitung, Letkol inf Indra Padang merasa kecewa lantaran tidak dilibatkannya TNI – Polri dalam penertiban tersebut.
“Kami sayangkan sebagai pemilik wilayah, Polres Belitung maupun Kodim 0414/Belitung tidak diberitahu itu sangat mengecewakan kami. Mungkin kami dianggap ada sebelah mata dan ada hubungan dengan pelaku, saya tegaskan tidak ada,” kata Yudhis.
Kapolres pun menegaskan, pihaknya sudah sering melakukan kegiatan serupa yang notabanenya mengamankan para pelanggar hukum penambangan ini.
“Adapun yang kami lakukan dengan koramil sudah sering terjadi. Dan sudah ada barang buktinya. Barang buktinya banyak itu di Polsek. Boleh dilihat itu bukti penertiban kami dengan Satpol PP Kabupaten Belitung, baik yang di Membalong serta di Sijuk,” jelas Kapolres.
Namun, kata Kapolres, ini sifatnya kucing – kucingan, jangan nanti dianggap Polres Belitung dan Kodim 0414 serta Pemerintah Kabupaten Belitung tidak pernah bertindak.
Sudah pernah dan sering malahan. Cuma kucing – kucingan. Saya sebagai yang punya wilayah malu bahwa kami Kapolres dan Dandim dikatakan seolah tidak pernah berbuat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fattah mengatakan kegiatan penertiban TI Rajuk di Sungai Sengkelik, Sijuk, Belitung berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas TI rajuk ilegal di kawasan itu. Yang setelah di-crosscheck masuk kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP).
“Berdasarkan hal tersebut, kemudian kami lakukan pengamatan langsung. Kami melaksanakan tugas ini dalam rangka penertiban, apabila kami tidak melakukan itu berarti kami tidak menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat,” ujar Wagub saat Konferensi Pers di Kantor Camat Sijuk, Sabtu (2/11/2019).
Akan tetapi, lanjutnya, pada saat pelaksanaannya terjadi hal-hal yang tidak inginkan dan situasi sudah tidak terkendali. Namun ditegaskannya, intinya mereka bergerak lantaran ada laporan dari masyarakat.
Menurutnya secara aturan kawasan HLP tidak bisa dilakukan kegiatan penambangan dalam artian kegiatannya ilegal.
“Jadi mengapa kami di sini itu, sudah sesuai dengan ritme peraturan perundangan,” katanya.
Selain itu kata Abdul Fatah, sebagai orang nomor dua di Babel, ia sebelumnya merasa yakin akan pengamanan yang dilakukan petugas gabungan terhadap dirinya.
“Yang meyakinkan saya bahwa saya membawa pasukan keamanan dalam dari Pemerintah Provinsi Babel. Jadi saya rasa dengan kekuatan itu sudah cukup tapi faktanya kok meleset,” ujarnya.
Ke depan katanya, untuk setiap operasi penertiban akan selalu menuruti SOP dan koordinasi sebagaimana arusnya.
Namun ketika disinggung mengenai ketidakterlibatan anggota TNI-Polri yang ada di Kabupaten Belitung, Kasatpol PP Provinsi Kepulauan Babel, Yamoa mengatakan baru ada niatan ingin memberitahukan, namun belum sempat tersampaikan.
“Suratnya sudah dibuat (untuk Polres dan Kodim 0414/Belitung) namun belum dikirim. Sedangkan untuk desa setempat tidak diberi tahu karena kami takut bocor,” kata Yamoa.
Sedangkan untuk kawasan tersebut, Kapolres Belitung mengatakan akan tetap menutupnya mengingat perundang – undangan yang berlaku.
“Yang namanya kawasan (HLP) ya akan kita tutup. Namun pemerintah harus mengakomodir di mana sebetulnya masyarakat bisa menambang. Ada legalitasnya. Kalau memang ditentukan undang-undang tidak boleh ya tetap tidak boleh,” tegas Kapolres. *(www.mli.co.Indr4)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























