Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap dua orang saat membawa barang haram narkotika jenis sabu di pinggir Jalan raya Manding (depan kios sembako), Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dua orang tersebut diketahui Roli Purna Irawan(28), Desa Baban, Kecamatan Gapura, dan Aziz Priyono(38), Desa Karang Budi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
“Benar, penangkapan kedua terlapor itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk Narkotika jenis sabu ke wilayah Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Rabu (6/11/2019).
Dia menjelaskan, barang haram yang dibawa terlapor itu didapat dari wilayah Kecamatan Sokobanah. Terlapor ditangkap saat mengendarai mobil, dalam dompet kontak mobil itulah petugas menemukan barang haram itu.
“Jadi, dalam dompet kontak mobil warna hitam petugas menemukan barang bukti berupa 1poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Menurutnya, setelah petugas menunjukkan barang bukti tersebut
kepada terlapor mengakui jika Narkotika jenis sabu itu miliknya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,17 gram.
Sebuah dompet kontak mobil warna hitam sebagai tempat untuk menyimpan narkotika jenis sabu.
1unit handphone merk “SAMSUNG Duos” warna putih.1unit ranmor R.4 merk “ISUZU PANHTER” warna hijau metalik, tahun 2000, Nopol : B-8548-R.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























