Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / D.I-ACEH / HARTA GONO-GINI MASIH DIANGGUNKAN DI BANK DIEKSEKUSI MAHKAMAH SYARI’AH

HARTA GONO-GINI MASIH DIANGGUNKAN DI BANK DIEKSEKUSI MAHKAMAH SYARI’AH

Aceh Subulussalam-lintasindonesia.co.id
Eksekusi harta gono-gini dan terlihat Puluhan Polisi pengamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan atas Penetapan Nomor 3/Eksekusi/2018/MS-Skl Tanggal 6 Mei 2019 digelar di desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Rabu 5/11/19

Terkait pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan para Mahkamah Syariah Kota Subulussalam hal ini berdasarkan Penetapan Nomor 3/Eksekusi/2018/MS-Skl Tanggal 6 Mei 2019

Dalam pelaksanaan eksekusi itu Pihak Pengadilan Mahkamah Syari’ah Kota Subulussalam diduga cacat Hukum karena tidak mempunyai lampiran atau Sertifikat yang sah dalam pembacaan amar penetapan dengan Nomor 3/Eksekusi/2018/MS/Skl- tanggal 6 Mei 2019

Terkait Putusan Eksekusi objek merut penyampean H. Efryandi Pohan selaku tergugat, ini masih dalam anggunan ke pihak Bank dan pihak ketiga namun sebulumnya pun sudah pernah dieksekusi Mahkamah Syariah Aceh Singkil namun tidak terlaksana dikarenakan sertifikat bangunan masih dipegang Pihak Bank kata efryandi

Efryandi pihak Mahkamah Syai’ah datang melakukan Eksekusi berdasarkan Hukum, dalam hal ini saya minta tunjukkan mana lampiran putusan ini? namun pihak mahkamah Syariah Kota Subulussalam tidak ada respon,

Namun pihak mahkamah Syari’ah tetap melaksanakan eksekusi satu bangunan dan pemasangan patok dengan kayu menggunakan cat merah dan pemasangan baliho didinding bangunan yang berbunyi Eksekusi Bangunan Nomor 3/Eksekusi/2018/MS/Skl- tanggal 6 Mei 2019.

Pihak Mahkamah Syari’ah lanjut meng eksekusi bangunan lain disitu terlihat melakukan pengukuran terhadap bangun yang akan di eksekusi, namun pemilik Rumah/bangunan, inisial S, keberatan karena bangunan tersebut diperoleh melalui hasil pelelangan dari pihak Bank BTPN, dan ini dimenangkan atas nama istri saya terang pemilik rumah tanah dan Bangunan ini Bukan atas nama pemohon dan termohon sehingga pemilik rumah langsung memperlihatkan surat lelang dan sertifikat (SHM) nya.

“dipoto boleh tapi untuk dikopy tidak saya ijinkan kata pemilik rumah/bangunan saya punya hak untuk menolak kalian” tegas pemilik Rumah.

Sampai berita ini dimuat eksekusi masih berlangsung berjalan beberapa titik yang terpisah.(M.Pohan)

Check Also

Terjadinya Layanan BSI Eror, Ekonomi Aceh Terdampak

Banda Aceh, lintasindonesia.co.id _Layanan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) di ATM dan BSI Mobile belum …

Peringkat Kedua Se-Aceh dalam Penyaluran Dana Desa, Pertama Kalinya dalam Sejarah Aceh Singkil

  Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis tanda tangani piagam pencanangan pembangunan zona integritas wilayah bebas …

Kemeriahan Lomba Senam Kreasi Daerah Dalam Rangka Peringatan Ke – 75 Hari Bakti TNI AU

Lintasindonesia.co.id – TNIAU. Perlombaan  senam kreasi daerah resmi dibuka langsung oleh Danlanud Mus Letkol Pnb …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!