Aceh Subulussalam-lintasindonesia.co.id
Eksekusi harta gono-gini dan terlihat Puluhan Polisi pengamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan atas Penetapan Nomor 3/Eksekusi/2018/MS-Skl Tanggal 6 Mei 2019 digelar di desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Rabu 5/11/19
Terkait pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan para Mahkamah Syariah Kota Subulussalam hal ini berdasarkan Penetapan Nomor 3/Eksekusi/2018/MS-Skl Tanggal 6 Mei 2019
Dalam pelaksanaan eksekusi itu Pihak Pengadilan Mahkamah Syari’ah Kota Subulussalam diduga cacat Hukum karena tidak mempunyai lampiran atau Sertifikat yang sah dalam pembacaan amar penetapan dengan Nomor 3/Eksekusi/2018/MS/Skl- tanggal 6 Mei 2019
Terkait Putusan Eksekusi objek merut penyampean H. Efryandi Pohan selaku tergugat, ini masih dalam anggunan ke pihak Bank dan pihak ketiga namun sebulumnya pun sudah pernah dieksekusi Mahkamah Syariah Aceh Singkil namun tidak terlaksana dikarenakan sertifikat bangunan masih dipegang Pihak Bank kata efryandi
Efryandi pihak Mahkamah Syai’ah datang melakukan Eksekusi berdasarkan Hukum, dalam hal ini saya minta tunjukkan mana lampiran putusan ini? namun pihak mahkamah Syariah Kota Subulussalam tidak ada respon,
Namun pihak mahkamah Syari’ah tetap melaksanakan eksekusi satu bangunan dan pemasangan patok dengan kayu menggunakan cat merah dan pemasangan baliho didinding bangunan yang berbunyi Eksekusi Bangunan Nomor 3/Eksekusi/2018/MS/Skl- tanggal 6 Mei 2019.
Pihak Mahkamah Syari’ah lanjut meng eksekusi bangunan lain disitu terlihat melakukan pengukuran terhadap bangun yang akan di eksekusi, namun pemilik Rumah/bangunan, inisial S, keberatan karena bangunan tersebut diperoleh melalui hasil pelelangan dari pihak Bank BTPN, dan ini dimenangkan atas nama istri saya terang pemilik rumah tanah dan Bangunan ini Bukan atas nama pemohon dan termohon sehingga pemilik rumah langsung memperlihatkan surat lelang dan sertifikat (SHM) nya.
“dipoto boleh tapi untuk dikopy tidak saya ijinkan kata pemilik rumah/bangunan saya punya hak untuk menolak kalian” tegas pemilik Rumah.
Sampai berita ini dimuat eksekusi masih berlangsung berjalan beberapa titik yang terpisah.(M.Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























