SBB,LintasIndonesia-Untuk mencegah praktek Pungutan liar (Pugli) ditiap Desa – dusun binaan Bhabinkamtibmas Desa Iha petuanan Bripol Maula Latupono yang didampingi Kepala Dusun Uhe, Said Kaisupy , Staf Pemuda Doddy Kaisupy Para Tokoh Masyarakat yang berlangsung dikediaman Kepala Dusun Uhe, Pada Rabu (13/11).
Brikpol M Latupono Selaku Bhabinkamtibmas dalam sambutanya menyatakan ” Perlu diketahui pungutan liar (Pungli) merupakan salah satu hal yang meresah warga, bahkan melanggar undang undang di negara ini, yang tertera Pasal 1 dan 2 UU No.11 Tahun 1980 terkait tindak pidana suap, diantaranya pemberian suap hukuman 5 tahun penjara denda 15 juta, Untuk penerima suap hukuman 3 tahun denda 15 juta.
Olehnya itu diharapkan kepada para warga terutama yang memangku kepentingan seperti kepala dusun dan jajaranya agar jangan sesekali melakukan pungutan liar, selain meresahkan warga bahkan melanggar unndang – undang.
Selain itu diharapkan untuk warga salin menjaga keamanan dan kenyamanan ditengah – tengah hidup bermasyarakat, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antar orang basudara. Dan bila perlu kita aktifkan Pos Kamling guna mencegah gangguan keaman di Dusun Uhe”
(Anwar Tiha).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























