Sidoarjo, mli-jumain Ahli waris bersama gabungan beberapa LSM yang tergabung dalam aliansi lembaga swadaya masyarakat sidoarjo datangi kades Cangkringsari kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo,untuk menindak lanjuti terkait somasi ke 2 yang pernah di layangkannya, selasa 12/11/2019 di kantor kepala desa.
Mereka gabungan dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) bertindak sebagai kuasanya saudara M.jumain terkait penyelesaian hak waris dan penetapan waris yang selama ini di kuasai oleh pihak lain yang bukan dari keluarga waris.
Salah satu dari lsm yang mewakili yaitu Faisal rizza mengatakan, “kedatangan kami di sini untuk memperjelas terkait terbitnya nomer kk yang ada di dua kartu keluarga yang yang tercetak dengan tanda tangan berbeda dan susunan beda pula, karena ini ada hubungannya dengan penyelesaian hak waris dan penetapan waris yang di kuasakan kepada kami, “terangnya.
Di lain tempat dari awak media juga komfirmasi mengenai munculnya dua kartu keluarga dengan nomor sama itu kepada kades Cangkringsari,”saya selaku kepala desa juga baru tahu akan masalah ini, karena waktu itu saya baru menjabat dua bulan. namun kami sudah membenahi di dinas terkait.”jelasnya.
Somasi dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Sidoarjo di tujukan kepada Chusnurrozi. Dari pasangan menikah syah Siti mariam dengan H. rifai ada empat orang anak antara lain Lailiyatin, Chusnurrozi, Ainul anas, dan M. Jumain. Sedang dari pasangan menikah H. Rifai dengan kosifah ada anak siti k. menurut Jumain, kakaknya yang kedua yang bernama Chusnurrozi telah berkonspirasi dengan Siti k adik tirinya itu berusaha menguasai semua hak waris terhadap ibunya yaitu siti mariam.
“kami berharap agar perselisihan ini segera di selesaikan secara hukum dan di kembalikan pada ahli waris yang syah untuk di bagi secara adil. “ucap jumain.
Kalau dari pihak pemerintahan desa cangkringsari tidak bisa menyelesaikan ,maka aliansi lembaga swadaya masyarakat sidoarjo akan meneruskan tindakan ke pengadilan.
Lanjut jumain’ yang putra Bungsu dari Almarhum Rifai Gugat supaya harta Waris ayahnya Di bagikan oleh siti maryam sendiri selaku istri syah dari Almarhum Rifai “Jumain yang putra terakhir dari Almarhum Rifai menuntut supaya warisan dari ayahnya Almarhum Rifai di bagi secara tertulis dan di saksikan oleh kepala desa Cangkringsari dan camat, saat mediasi di kantor kepala desa cangkringsari kecamatan sukodono,”cetusnya(Znr)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























