Sidoarjo.mli-dari hasil penelusuran awak media pabrik yang memproduksi piala atau tropi di desa kenongo kecamatan tulangan di duga tidak sama sekali mengantongi ijin, karena tidak nampak papan nama perusahan atau legalitas perusahan,padahal legalitas merupakan hal yang prinsip yang harus dipatuhi. Termasuk bagi perusahaan yang beroperasi atau berinvestasi di daerah manapun,
Amak junaidi dari LSM Geber mengatakan,bahwa ketika dirinya konfirmasi dan kroscek langsung ke pabrik atas aduan masyarakat dirinya merasa di perlakukan tidak sopan,bahkan terkesan arogan oleh orang yang mengaku keamanan pabrik tersebut,Amak juga menambahkan, jika memang persoalan ijin ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Baik Pemprov maupun Pemkab harus bersikap tegas.
“Kalau memang melanggar atau belum berijin yang harus diberikan sanksi. Tutup dulu, sebelum ijin-ijin dan legalitas lainnya lengkap. Nah disinilah peran Polisi pamong praja(Pol PP) , pemerintah daerah bisa meminta polisi pamong praja(Pol PP) untuk menutup. Pol PP juga bisa menutup atas permintaan pemerintah daerah, “ kata Amak junaidi.
Dibeberkannya Amak, industri didefinisikan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Perusahaan Industri sebelum berdiri dan beroperasi melakukan kegiatannya seharusnya terlebih dahulu mengantongi izin. Baik Izin Pembangunan dan izin Kegiatan Opersional. Adapun Izin seperti Akta Pendirian, IMB, SITU, SIUP, izin gangguan HO (Hinder Ordonantie), izin lingkungan dari Badan pengelolaan Lingkungan Hidup,dan izin operasional atau Izin Usaha Industri (IUI), alat angkut dan alat berat, Izin mendirikan prasarana (IMP), Izin pemanfaatan air tanah dari Dinas pertambangan jika perusahaan tersebut menggunakan air bawah permukaan.
Lanjut’Amak junaidi,Sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL. Pasal 35 ayat (1) mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL,dan UPL, wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). ”Kedatangan kami ke lokasi CV FSJM berdasarkan laporan warga yang mengeluh bau yang ditimbulkan pabrik tersebut,dan untuk klarifikasi terkait SPPL.
Sedangkan di tempat terpisah ketika awak media megkonfirmasi kepala desa kenongo,Husin selaku Kepala Desa,mengatakan bahwa memang benar adanya pabrik yang memperodusi plastik daur ulang untuk dijadikan piala atau tropi,tetapi mengenai ijin saya tidak tau dan perusahan tersebut sudah beroperasi setahun lebih kira-kira,juga para pekerjanya ada yang sebagian warga kenongo,
Husin juga menceritakan bahwa dulu di pabrik tersebut ada pekerja yang kecelakan dalam bekerja, kebetulan yang kecelakan warga kenongo sendiri, tetapi semua biaya pengobatanya katanya sudah di Tangung oleh pabrik dan besar nominal kopensasi tidak di jelaskan oleh warga saya,dan katanya pihak keluarga tidak ada tuntutan,”terangnya(Znr)
Sementara dari dinans Perijinan sidoarjo ketika di konfirmasi terkait ijin Cv FSJM,Dinas prrijinan belum ada tangapan samapi berita ini di turunkan..brsambung(Znr)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























