Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / BABEL / Belitung / DPRD SIDAK KE RSUD, LIMBAH B3 MENUMPUK, DLH KATAKAN RSUD BELUM MEMILIKI IZIN LINGKUNGAN

DPRD SIDAK KE RSUD, LIMBAH B3 MENUMPUK, DLH KATAKAN RSUD BELUM MEMILIKI IZIN LINGKUNGAN

BELITUNG. Tanjungpandan. www.media-lintasindonesia.co.id. Mendapat laporan dari masyarakat terkait penumpukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di RSUD Marsidi Judono, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung lakukan inspeksi mendadak (Sidak), pada Senin (25/11/2019).

Para wakil rakyat tersebut yakni Idrianto, Sylpana, Syukri Gumay, Prayitno Catur Nugroho dan Rusdianto. Mereka datang mempertanyakan bagaimana cara RSUD mengolah limbah medis dari rumah sakit tersebut.

Rombongan langsung disambut oleh Direktur rumah sakit Marsidi Judono, dr. Hendra.

Salah satu dari lima anggota komisi III DPRD Kabupaten Belitung, Syukri Gumay, mengatakan, kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) untuk menindaklanjuti tentang permasalahan pengelolaan limbah medis yang telah menjadi sorotan di masyarakat.

“Ini adalah wujud kepedulian melihat kasus serta pengelolaan limbah medis ini sudah masuk ke ranah hukum dan menjadi perhatian masyarakat. Untuk itu kami berkunjung dan memastikan keadaan yang sebenarnya,” katanya.

Ia menuturkan, adapun tujuan rombongan melakukan sidak ini untuk memberikan saran dan solusi tentang pengelolaan limbah dengan baik agar tidak mempengaruhi kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar.

“Limbah medis ini kan berbahaya bagi kesehatan serta lingkungan, jadi kami ingin mencari solusi bersama pihak rumah sakit untuk menanggulangi limbah ini agar tercipta lingkungan bersih di Kabupaten Belitung,” ujar Politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu Direktur RSUD Marsidi Judono, dr Hendra, mengatakan, terkait permasalahan limbah medis ini pihaknya telah melakukan sesuai dengan prosudur SOP yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan berlaku, tentang kesehatan rumah sakit serta tata cara pengelolaan limbah B3 dan sampah medis.

“Kami pihak rumah sakit telah melakukan sesuai dengan SOP dan pedoman tentang pengelolaan limbah medis tajam maupun tidak tajam, limbah medis cair maupun padat, dan sudah disimpan di tempat penitipan sementara (TPS) dan telah memiliki izin. Untuk pengangkutan limbah medis pun kami sudah ada alat operasional angkut khusus ke TPS rumah sakit, serta diatur tidak boleh keluar dari koledor. Diatur sebaik mungkin agar tidak tercecer di mana-mana,” jelas dr.Hendra.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pihak ketiga dari pengolahan limbah saat ini sedang dalam penanganan kasus. Dalam artian tidak bisa beroprasi.

Untuk itu, terkait tentang kerjasama pengolaan limbah dengan pihak ketiga, kata dr Hendra, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi kesehatan lingkungan dari Dinas Kesehatan.

“Mereka datang langsung ke sini, kemudian melakukan persentasi mengajak pihak ketiga. Kami meminta persentasi serta dokumen-dokumen mereka (pihak ketiga) tentang pengelolaan limbah, dokumen mereka pun lengkap. Syarat di dalam SOP kan dianjurkan harus lengkap, pihak ketiga pun sudah memenuhi itu tentang pengangkutan dan pengelolaan limbah,” ujarnya.

dr Hendra pun menuturkan tentang isolator alat pembakaran limbah yang ada di rumah sakit ini berfungsi dan sempat dioprasikan, tapi di-stop sementara lantaran ada beberapa dokumen yang belum lengkap.

“Untuk alat pembakaran berfungsi, tapi harus melengkapi syarat dan izin. Dokumen persyaratan sudah ada di kementrian lingkungan hidup lewat online, tapi ada satu dokumen yang belum lengkap dan harus diperbaiki. Jadi untuk sementara di-stop dan terpaksa tidak dipakai terlebih dahulu sembari menunggu dokumen persyaratan lengkap,” jelasnya.

Dirinya berharap semoga permasalahan pengelolaan limbah medis ini bisa teratasi dengan baik, serta ada peran pemerintah dalam membantu permasalahan ini dengan cara membuat pengelolaan limbah di Belitung.

“Karena limbah ini berbahaya dan harus diatasi bersama-sama. Kami pihak rumah sakit butuh peran dari masyarakat serta pemerintah dalam mengatasi masalah ini agar terciptanya lingkungan sehat di Belitung,” tandasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung, Edi Usdianto, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, sudah ada tempat pengolaannya limbah B3 ini dan sempat dipakai. Namun, karena RSUD belum memiliki izin lingkungan, jadi tidak boleh.

“Itu juga harus terpisah sesuai jenis-jenisnya. Dan mengangkutnya juga tidak boleh sembarangan, harus ada kemasannya. Tidak boleh juga dengan bak mobil yang terbuka, ini limbah medis, sangat berbahaya,” kata pria yang akrab disapa Edu tersebut.

Selain itu, kata Edu, mengingat sudah lama, serta menumpuknya limbah tersebut. Harusnya pihak RSUD segera mengangkut limbah berbahaya itu bagaimanapun caranya.

“Kalau di rumah sakit kan ada izin TPS nya, tapi tidak boleh lama-lama di situ, makanya mereka ada pihak ke tiga yang mengangkut. Tapi kalau lebih dari dua hari tidak boleh, bahaya,” pungkasnya. *(www.mli.co.Indr4)

Check Also

Tim Gabungan Sat Polairud Polres Belitung bersama Dit Polairud Polda Babel Tertibkan Tambang Ilegal di Pantai Dusun Ulim

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID BELITUNG – II Sat Polairud Polres Belitung bersama personel Dit Polairud Polda Kepulauan Babel …

Sikat Penyelundupan, Gabungan Satpolairud Polres Belitung dan Ditpolairud Polda Babel Gelar Operasi Ketat di Pelabuhan Tanjung Pandan

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID ,BELITUNG ,TANJUNG PANDAN || Upaya preventif untuk memperketat keamanan wilayah perairan dan mencegah segala …

Satlap Tri Cakti Kembali Gagalkan Pengiriman Pasir Timah Di Padang Kandis Membalong

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID – BELITUNG, Membalong ||Upaya dugaan penyelundupan pasir timah melalui jalur laut kembali digagalkan Satlap Tri Cakti, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!