Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-
Penambang pasir ilegal di salah satu bibir pantai, tepatnya di Dusun Bondat, Desa/Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan petugas kepolisian setempat, Selasa, (26/11/2019).
Tiga orang tersebut yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal itu berinisil SM, MR dan A, ketiganya merupakan warga Desa Kangayan.
Sementara Informasi yang berhasil dihimpun, saat diamankan petugas mereka sedang melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan membawa transportasi mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor Polisi M 2988 BU.
Setelah diamankan, ketiganya beserta mobil dan peralatan tambang pasir, seperti cangkul dibawa langsung ke Kantor Polsek Kangayan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Kangean, IPDA Agus Sugito membenarkan adanya penangkapan aksi tambang pasir yang dilakukan secara ilegal. “Ia benar,” katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.
Bahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk orang yang menyuruh untuk mengambil pasir, pemilik mobil dan juga pembeli pasir dari hasil tambang liar itu.
Menurutnya, saat itu pula penyidik telah memberikan pemahaman supaya tidak mengambil pasir secara ilegal lagi.
Oleh karena itu, apabila dikemudian hari tetap diketahui mengulangi perbuatannya laki, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.
Sementara saat ini tiga orang yang diduga sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor selama 15 hari kedepan.
Saat itu juga ketiganya diberikan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Jadi, kami ambil persuasif dulu, tidak dilakukan penahanan. sambil asosiasi biar tidak kaget, dan itu kami ambil tindakan wajib lapor dulu selama 15 hari. Artinya ini bagian dari upaya kami secara persuasif kepada masyarakat supaya tidak semena-mena,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























