PEKANBARU- Tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggrebek home industry (industri rumahan) Narkoba di Jalan Angsa Putih, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Rabu (27/11/2019).
Dari pengrebekan tersebut, diamankan shabu 1 kg yang sudah dikemas, pil happy five 800 butir, ganja seberat 10 gram. Turut juga diamankan dua orang tersangka. Kedua tersangka tersebut, berinisial S dan E.
Home industry itu terletak di sebuah rumah bulatan sekelilingnya tumbuh pohon-pohan karet besar sehingga bagian ruangan yang dijadikan home industry tertutup dan gelap.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dan jajaranlangsung turun ke lokasi kejadian untuk melihat langsung kegiatan pelaku.
Selain itu, ditemukan juga beberapa bungkus bahan pembuatan narkoba yang tertutup plastik warna hijau,
timbangan dan pres.
“Ada juga 800 butir Happy Five. Pelaku juga menguasai ganja seberat 10 gram, ekstasi dan bong,” kata Agung Setya Imam Effendi jenderal didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Suhirman.
Agung mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap E di Jalan Muslim. Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan S selaku pemilik rumah. Kepada kepolisian, kedua pelaku mengaku belum lama menjalani kegiatan ilegal itu.
“Pengakuannya kegiatan ini sudah dilakukan sebulan. Dari mana bahan pembuatan narkoba masih dalam penyelidikan. Begitu juga ke mana barang haram itu akan didistribusikan. terang Agung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, mengaku sudah lama menyelidiki keberadaan home industry tersebut.
“Pengintai dilakukan sejak beberapa hari lalu. Sehari-hari kedua pelaku bekerja sebagai karyawan swasta,” ujar Suhirman. ( Juli LBS)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























