Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-
Tindak pidana perjudian kartu domino jenis qiu-qiu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali terungkap. Pasalnya, 7 orang berhasil diamankan petugas unit resmob Polres setempat.
Sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/107/XII/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 3 Desember 2019.
Petugas melakukan penangkapan di sebuah teras rumah milik saudara Abdul Latif, Warga Dusun Baratal Barat, Desa Duko, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Ketujuh orang tersebut yang berhasil diamankan petugas yakni
Hamidi bin Muallep (29), Hasyim bin Saningrat (35), Zakki bin Naam (31), Moh Fahmi bin Mistawil (35),
Rasyidi bin Bunadar (29), Mahdi bin Suhari (30), dan Sujibto bin Supat (28).
“Jadi, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 set kartu domino dan sejumlah uang sebesar Rp. 697.000,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan rilisnya, Selasa (3/12/2019).
Dia menjelaskan, adapun peran dari masing-masing tersangka itu adalah sebagai pemain dan bandar bergiliran.”Tujuan tersangka melakukan perjudian itu untuk memperoleh keuntungan dan hasil keuntungan tersebut digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari – hari,” jelasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























