Media Lintas Indonesia.co.id
Dengan bergulirnya permasalahan yang belum selesai antara Masyarakat pemilik tanah/lahan dengan pihak Panpel pengembangan jalan tol Pekan Baru – Dumai yang hingga sampai saat sekarang belum juga mendapatkan jawaban pasti terkhusus masyarakat kecamatan Kandis, mereka sangat berharap agar permasalahan tersebut segera rampung dan tidak merugikan masayarakat. Justru permasalahan ganti rugi dengan masyarakat tentang adanya pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Dumai masyarakat merasa tidak ditanggapi secara profesional justru masyarakat khususnya sebahagian warga Kandis merasa direndahkan dan dihina atas pemberitaan yang memuat tentang adanya dugaan pernyataan Ketua DPRD kabupaten Siak H. Azmi, SE yang diterbitkan oleh salah satu Media yang notabenenya berada diRiau dengan judul Diganti Rugi Dengan Rp.180 juta/hektar Untuk Tol PekanBaru – Dumai.
Setelah warga mendengar dan melihat berita yang memuat tentang perihal ganti rugi tanah lahan yang tidak sesuai antara fakta yang sebenarnya dengan berita yang dimuat oleh salah satu media, Justru membuat para ibu-ibu warga Kandis merasa sangat geram dan Protes melihat adanya pemberitaan pernyataan DPRD Siak tersebut. Dalam hal ini masyarakat sangat merasa kecewa terhadap oknum DPRD kabupaten Siak yang tidak pro Rakyat pada Minggu 1/12/2019.
Seperti yang disampaikan Ibu yg berinisial M.S beliau mengatakan, Sangatlah tidak pantas dan disayangkan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD kabupaten Siak yaitu H. Azmi SE dengan lantangnya beliau mengatakan didalam sebuah beritanya yang dimuat oleh salah satu media, bahwa tanah lahan milik warga telah diganti dengan nominal harga Rp.180 juta/hektar, padahal bukan seperti itu fakta kenyataannya. Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPRD kabupaten Siak H. Azmi, SE itu justru tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ketika berbicara tidak memikirkan hati dan perasaan masyarakat. Apalagi sosok seorang H. Azmi, SE selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Siak yang duduk di kursi Dewan, sangatlah kurang pantas dan tidak baik. Bukankah Dewan juga lahir dari rakyat? ucapnya jelas.
Sementara terkait harga ganti rugi yang sudah ditentukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri kabupaten Siak itu seharusnya direalisasikan, Dan seharusnya H. Azmi,SE selaku Wakil dari masyarakat kabupaten Siak yang lahir dari masyarakat justru seharusnya memantau dan mendukung serta membantu apa yang dikeluhkan rakyatnya. Bukan memberikan Statmen yang membuat masyarakat sedih serta melukai hatinya.
Karena masyarakat Kandis hanya menuntut hak dan keadilan, dan tidak lebih. Dan juga masyarakat meminta haknya bukan di luar dari ketentuan yang sudah disepakati oleh Pemerintah khususnya Panitia pelaksana pengembangan dan pembangunan jalan Tol PekanBaru – Dumai,bahkan kalau memang tidak dibayar semua kami siap tapi jangan ada perbedaan satu sama lainnya. Dan bahkan ada lagi yang tak diganti rugi, hal inilah yang selalu membuat keributan didalam sebuah pembangunan.(J. A. Barus, SH).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























