Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-
Polsek Kangayan, mengamankan seorang tersangka tindak Pidana Ilegal Logging di Perairan Laut, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (5/12/2019).
Sebagaimana berdasarkan laporan polisi LP/19/XII/2019/Jatim/Res Smp/Sek Kangayan tanggal 05 Desember 2019. Tersangka atau terlapor diketahui Saipul (38), Pekerjaan Nelayan, Warga Dusun Bondat, Desa Kangayan Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terlapor (Saipul red) saat petugas melakukan patroli laut. Kemudian menemukan dan melihat terlapor menahkodai sebuah Perahu Motor dari kayu.
“Nah, saat didekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut ditemukan kayu berbentuk papan dan balok dengan ukuran bervariasi yang tidak dilengkapi dengan surat ijin resmi atau SKSHH dan diduga hasil ilegal logging,” katanya.
Kemudian, petugas Perhutani mengamankan tersangka dan barang bukti kayu serta Perahu motor dari kayu ke Kantor Perhutani BKPH Kangean Timur tersebut.
“Dari petugas Perhutani terlapor atau tersangka dan barang bukti
diserahkan ke Polsek Kangayan guna dilakukan proses sidik lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ditempat kejadian perkara (TKP) berupa kayu hutan jenis Kenari diduga hasil ilegal logging dengan volume kurang lebih 4 Kodi. Sebuah Perahu Motor dari Kayu.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























