Aceh Singkil-lintasindonesia.co.id
Napi yang baru dieksekusi jaksa inisial HB. Tanggal 5 Desember 2019 alamat tersangka, desa bulu sema yang diduga telah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap AK, desa Bulusema Kecamatan Suro Kapupaten Aceh Singkil. Sabtu 7/12/19
Kejaksaan JPU MB, menyebutkan kami baru eksekusi Nara pidana HB, dan mengantarkan ke pihak rutan kamis tanggal 5 Desember 2019 dan langsung kami diserahkan kerutan.
menurut Karutan Azwir membenarkan pahwa AD, dalam putusan pengadilan Negeri Singkil 14 November 2019 dengan hukuman 1 bulan 15 hari, tapi terlihat’ dalam tahanan penyidik 2, hari, tahanan kota 60 hari penyedik kejasaan 14, hari,. Jadi kalo dihitung dalam tahanan baik tahanan penyidik dan tahanan kota ini sudah berjumlah 48 hari dan seharusnya 45 hari masa tahanan, maka hal ini tuntutan yang disangkakan pada HB, sudah lewat 3 hari seharusnya bebas murni ditanggal 3 Desember 2019 ini kata Karutan Azwir. Saat dikonfirmasi diruangan kerjanya.
Karutan Azwir, menyebutkan saat dikonfirmasi media lintasindonesia.co.id di dalam ruangannya tanggal 6 Desember 2019 bahwa AK telah di serahkan JPU, kepada rutan tanggal 5 Desember 2019 namun kata azwur AK sudah melebihi masa hukuman dalam putusan 14 Desember 2019 1 bulan 15 hari, namun dalam hitungan saya sudah lewat batas tahanan 3 hari menjadi 48 hari seharusnya HB, sudah bebas murni di tanggal 3 Desember 2019 lalu. HB, sudah saya bebaskan tanggal 5 Desember 2019. Hal ini HB, sudah bebas murni dan HB, tidak mungkin kita tahan lagi karena masa tahanannya sudah habis. kata kalapas.
Namun pihak JPU MB, membantah itu HB, masih ada masatahanan 13 hari lagi kok bisa dilepas pihak rutan, hal ini kami akan melakukan penangkapan lagi kata JPU. MB
JPU menambahkan kalo memang hal ini benar dilepaskan karutan kami akan melakukan penangkapan kembali terhadap tersangka HB, yang berkeliaran di bulusema di kede kopi yang dilihat masyarakat bulu sema, tegas JPU.
Kepala rutan Azwur menambahkan kalo memang Pihak JPU melakukan penangkapan terhadap HB, berarti putusan eksekusi tanggal 14 Desember 2019. Tersebut tidak sahlah. Pihak kejaksaan wajib merobah putusan eksekusi tersebut. Hal ini putusan eksekusi tersebut itu tidak berlaku kata karutan saat dikonfirmasi di RSUD Singkil.
JPU menambahkan pada awalnya seharusnya saya serahkan tanggal 21 November 2019 namun berhubungan karutan masih di Jakarta beliau mintak tolong sama JPU, namun sesampainya Karutan Sudah pulang dari Jakarta maka tanggal 5 Desember 2019 kemarin lah kami serahkan ke Rutan. Dan begitu kami serahkan pihak tersangka HB, menyatakan jadi saya sudah bisa pulangkan pak. Itu bukan urusan saya kata JPU, namun pihak karutan mintak tolong sama JPU, agar memakai berkas lama, namun pihak JPU mengatakan kalo ada kegaduhan itu jangan saya libatkan kata JPU saat dikonfirmasi di ruangan tunggu Kejaksaan Aceh Singkil.
Masih keterangan JPU, mereka telah mengantarkan surat pemberitahuan berita acara pelaksanaan putusan Hakim pada tanggal 21 November 2019 tetapi kepala rutan didak ada ditempat maka eksekusi ditunda. Hingga akhirnya pihak korban mempertanyakan hal tersebut kepada karutan dan JPU pada tanggal 3 Desember 2019, barulah pihak JPU mengeksekusi pada tanggal 5 Desember 2019
usai dikonfirmasi dirungan tunggu kejaksaan pihak JPU mengajak kami kerutan, akhirnya JPU langsung turun ke rumah tersangka HB, dan membawa beberapa orang anggota rutan, namun sesampainya dikediaman HB, saat melakukan penangkapan HB, tidak ada di tempat.
Korban AK, sangat berharap kepada penegak Hukum agar menindak tegas perbuatan Kepala Rutan pada bebuatan ini, dan meminta kepada kepala kantor wilayah kementerian Hukum dan Ham, Aceh untuk mencopot Kepala Rutan Aceh Singkil yang telah melepaskan napi yang sampai pada saat ini belum kembali
Sampai berita ini dikirimkan JPU, dan beberapa anggota rutan mencoba melakukan penangkapan HB, tidak berada ditempat diduga melarikan diri. (M.pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























