Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Imam bin Muhasan (25), Warga Dusun Brakas Daya, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep. Senin (9/12/2019).
Pria kelahiran 19 Oktober 1994 ini diamankan Petugas Kepolisian lantaran diduga sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Dari informasi masyarakat. Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terlapor.
“Posisi terlapor sedang berada di sebuah warung Jl. KH. Wahid Hasyim Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota. Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti di gulungan sarung yang dipakai terlapor berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang sempat jatuh ke lantai warung.
Setelah ditunjukkan, terlapor (Imam red) mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Kemudian terlapor berikut barang buktinya berupa 1poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,71 gram,
Dan 1 buah sarung merk Gajah duduk warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























