Aceh Subulussalam-lintasindonesia.co.id Permasalahan tindak pidana diujung jari melalui metsos, Facebook pencemaran nabaik yang dituduhkan kepada H. Efriyandi Pohan yang kerap disapa H.Udil diduga dilakukan oleh Tugur Swasana di media sosial beberapa waktu yang lalu akhirnya diselesaikan secara Kekeluargaan (Kampong) dan berdamai. Di Kantor Desa Subulussalam selatan Senin 9/12/19
Awal mulanya terjadi permasalahan berawal dari cuitan Tugur Swasana pada tanggal 6 Nopember 2019 di Facebook yang di duga telah menyinggung perasaan dan membuat H. Udil tersinggung karena menyangkut pribadinya.
Setelah melalui proses demi proses akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai pada hari ini Senin tanggal 09 Desember 2019 di kantor desa Subulussalam Selatan.
Sehingga Tugur Swasana meminta maaf atas perbuatannya dan sengaja maupun tidak sengaja dan ia berjanji dengan cara tertulis tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum itu kepada H.Udil diatas surat perjanjian bermaterai.
Terlihat dikaca mata dalam perdamaian tersebut diakhiri dengan poto bersama dan bersalaman didepan kantor desa Subulussalam Selatan, (M.pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























