Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-UT / Labuhanbatu Selatan / 14 TAHUN DITUNTUT PENJARA TERNYATA H.S DI VONIS BEBAS OLEH MAJELIS HAKIM PN RANTAU PRAPAT LABUHAN BATU.

14 TAHUN DITUNTUT PENJARA TERNYATA H.S DI VONIS BEBAS OLEH MAJELIS HAKIM PN RANTAU PRAPAT LABUHAN BATU.

Media Lintas Indonesia.co.id Labuhanbatu Selatan.

Pada hari Selasa (10/12/2019) kira kira jam 16.07 wib pengadilan Negeri Rantau Prapat, jalan Sisingamangaraja nomor 58 Labuhan Batu, menyatakan putusan Bebas murni terhadap Terdakwa Hendry Simangunsong (44 Tahun) yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Deni Albar SH Sebagai Hakim Ketua,Hakim anggota I Jhon Malvino Seda Noa wea, SH. MH, Beserta Hakim Anggota II, Marjuanda Sinambela, SH. MH. Dalam pertimbangan dan dasar fakta dipersidangan bahwasanya tertuduh Hendry Simangunsong ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak ataupun melawan hukum telah memiliki barang haram jenis shabu shabu seberat 50 gram sebagaimana Jaksa penuntut umum menjadikan barang bukti didalam persidangan. Salah satunya pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara Nomor 463/Pid.Sus/2019 tersebut yang dikatakan bergantian oleh Majelis Hakim. Hakim Jhon Malvino Seda Noa wea, SH. MH menyebut dengan Nada yang cukup dikenal tegas dan akurat bahwa Nota Pembelaan tersebut dari Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Halomoan Panjaitan, SH telah di akomodir seluruhnya didalam pertimbangan Majelis Hakim.

Tapi yang jadi perhatian dan pertanyaan publik setelah Hendry Simangunsong dinyatakan majelis Hakim bebas dan tidak terbukti dengan jelas memiliki Narkoba jenis shabu seberat 50 gram seperti yang didakwakan kepada dirinya. Maka persoalan baru yang muncul dibenak pikiran publik adalah, Barang Narkoba Jenis Shabu seberat 50 gram yang diperintahkan untuk dimusnahkan tersebut milik siapa? Dari mana barang shabu shabu tersebut ditemukan oleh Polisi?

Penasehat Hukum Terdakwa Halomoan Panjaitan,SH yang selalu akrab dan tenar dipanggil abang Jait ini ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media tentang cerita atau kronologi perkara terdakwa Hendry Simangunsong, beliau menjelaskan bahwa pada hari Senin (17/07/2017) sekira jam 18.00 Wib diwarung kopi yang berlokasi di jalan Gelugur, Rantau Prapat, Labuhan Batu Kliennya yang bernama Hendry Simangunsong sedang duduk minum kopi, setelah itu datanglah tiga orang oknum Polisi yang diketahui dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang inisialnya antara lain adalah, DM, BAZ dan IP melakukan penggerebekan diwarung tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap diri Klien saya sebanyak 2 kali dan itu berdasarkan keterangan keterangan saksi mata sesuai dengan yang sudah termuat didalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut. Tegas bang jait jelas.

Kembali bang jait atau Halomoan Panjaitan, SH mengatakan, Pada saat terhadap diri Kliennya dilakukan penggeledahan ketiga Oknum Polisi tersebut tidak menemukan apapun dari diri Hendry Simangunsong. Selanjutnya cuma satu orang oknum yang melihat Hendry Simangunsong ada membuang plastik kantong warna hitam ke balik tembok dekat warung kopi tersebut. Kemudian ketiga oknum ini melakukan pemeriksan terhadap plastik kantong yang di katakan oleh seorang Polisi dilempar oleh Hendry kebalik tembok, setelah diri Halomoan Simangunsong diperiksa oleh ketiga oknum Polisi ini mengaku menemukan Narkoba jenis shabu shabu. Dari keterangan 3 orang saksi ini tidak ada seorangpun yang melihat hal itu. bertentangan dengan keterangan yang diucapkan oleh 2 orang Saksi lainnya yang menerangkan dipersidangan bahwa tidak ada seorangpun yang melihat Polisi memanjat tembok dan tidak ada seorangpun melihat Polisi menemukan plastik kantong sesuai dari arah balik tembok.ucap bang jait tegas dan jelas.

Menurut uraian pengacara dari Hendry Simangunsong yaitu Halomoan Panjaitan SH, saksi yang menguntungkan bagi Terdakwa dan saksi yang berada diwarkop tersebut menerangkan tidak ada ditemukan apapun pada diri Terdakwa Hendry Simangunsong saat 3 saksi Penangkap melakukan penggeledahan.

Setelah itu pada hari kamis (28/11/ 2019)Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa 14 Tahun penjara dengan Dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) dan Dakwaan Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan akhirnya pada hari Selasa (10/12/2019) Hendry Simangunsong dinyatakan tidak terbukti bersalah dan diVonis bebas oleh majelis hakim, selanjutnya memulihkan hak-hak Terdakwa menurut kemampuan, dan kedudukan harkat serta martabat, ucap Halomoan Panjaitan, SH kepada awak media. (J. A. Barus, SH).

Check Also

LPM Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Adakan Rapat Pemantapan Tugas Dan Fungsi Pemberdayaan Masyarakat.

Media Lintas Indonesia-Sumatera Utara. Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat ditingkat Desa sudah semestinya memahami apa yang menjadi …

Di Hari Ke 11 Ramadhan 1443 Hiriyah DPP KSMN ( Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantar ) Sumatera Utara Bagikan Takjil Kepada Masyarakat.

Media Lintas Indonesia. Sumatera Utara. DPP KSMN (Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara) Sumatera Utara Di Hari ke …

Tolak Undangan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Deli Serdang, Warga Geruduk PT. KKM.

Media Lintas Indonesia. Sumatera Utara.Warga masyarakat Dusun II Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!