KEDIRI.Lintasindonesia.co.id-
Dua pasang bukan suami istri diketahui dalam kos pintu tertutup diduga berbuat mesum dirazia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri. saat di tanyai oleh petugas Sat Pol PP mereka tidak dapat menunjukan identitas guna pendataan lebih lanjut dua pasang bukan suami istri dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri.
Kabid Trantinbum Kota Kediri Nurkhamed saat dikonfirmasi diruangan kerjanya menuturkan” mendapatkan laporan bahwa ada kos kosan bebas Desa Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.(16/12/2019).
Medapati dua pasangan bukan suami istri, dalam kamar kos pintu tertutup, dari salah satu pasangan tidak dapat menunjukan Identitas, kedua pasangan tersebut di bawa Ke Kantor Satpol PP Guna Untuk proses pendataan dan Di panggilkan orang tuanya masing masing.
“Lebih lanjut” setelah dilakukan pendataan dua pasang bukan suami istri tersebut yakni, AAL (19) Desa Baye RT 002 RW 002 Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri. ETO (20) Dusun Morangan RT 002 RW 001 Desa Minggiran Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. NM (20) alamat tanjung RT 001 RW 001 Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. IAA ( 23) Alamat Dusun Tanjung RT 004 RW 002 Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Bersatatus Pelajar Mahasiswa.(joko.m)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























