Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / RIAU / Polairud Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Belangkas

Polairud Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Belangkas

PEKANBARU- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Riau berhasil menggagalkan penyeludupan 6000 ekor hewan belangkas atau kepiting tapal kuda, di Pelabuhan Tikus, Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (16/12/19).

Selain mengamankan ribuan ekor belangkas. Polairud mengamakan dua orang tersangka berinisial HS dan RS. Hewan dilindungi tersebut, rencana akan dikrim keluar negeri melalui jalur laut oleh tersangka.

Untuk melancarkan aksi penyeludupan ribuan belangkas itu, kedua tersangka mengemas belangkas dalam beberapa karung warna putih. Selanjutnya, diangkut menggunakan truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9245 LP.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya penangkapan para pelaku penyelundupan belangkas tersebut.

“Barang bukti ribuan Belangkas beserta satu unit mobil truk Colt Diesel dan dua pelakunya sudah diamankan,” kata Sunarto, Selasa (17/12/19).

Sunarto menuturkan, hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku menyebutkan harga jual belangkas di luar negeri sangat fantastis. Mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 500.000 per kilogram.

Atas perbuatannya, kedua tersan
gka dijerat Undang-undang RI 5/1990 pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Penangkapan ini berawal dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polairud Polda Riau. Kemudian anggota mendapati satu unit mobil truk colt Diesel yang digunakan tersangka berjalan pelan menuju pelabuhan.

Personil di lapangan kemudian memeriksa barang bawaan mobil truk tersebut. Hasilnya, ditemukanlah 6000 ekor Belangkas dalam keadaan mati yang dikemas di dalam bungkus plastik berwarna putih.

Berdasarkan SK Menhut NO 12/KPTS/II/1987 Belangkas masuk dalam kategori hewan dilindungi. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap, barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Sunarto. (Juli LBS)

Check Also

KADER PBB KABUPATEN PELALAWAN BUKA BERSAMA.

Pelalawan- lintas IndonesiaPangkalan Kerinci Sabtu 09_04_2022 ketua DPC partai PBB mengundang pengurus dan kader untuk …

KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU BESERTA STAFF DAN BHAYANGKARI

MUSYAWARAH IKATAN KELUAGA MINANG RIAU (IKMR) PELALAWAN, DALAM RANGKA SOSIALISASI MUBES IKMR PROPINSI RIAU.

Pelalawan, media-lintasindonesia.co.id- Senin 15 Nopember 2021 IKMR PELALAWAN Mengadakan musyawarah dengan toko masyarakat Minang Ninik …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!