SBB – Media LintasIndonesia.Co.Id
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat bersama Polres SBB melakukan Sidak ke pasar rakyat yang berada di Kota Piru, dan Kecamatan Kairatu.
Pemerintah Daerah diwakili oleh Sekertaris Daerah H Mansur Tuharea dan Polres SBB di pimpin oleh Wakapolres AKP Akmil Djapa. Sabtu (21/12/19).
Sidak atau pengecekan pasar diawali dari Pasar Piru, Kecamatan Seram Barat dan berlangsung di Pasar Gemba, itu Kairatu, serta Mol atau suwalayan.
Tuharea – menyampaikan kepada Wartawan ” Sidak hari ini merupakan tim gabungan antara Pemerintah daerah dengan Polres SBB, dengan tujuan memantau harga bahan pokok agar tetap stabil, dan memeriksa kondisi barang dagangan jangan sampai ekspayer atau kadaluwarsa.
Dan Hari ini telah kami datangai dua pasar yaitu Pasar Piru, Kecamatan Seram Barat dan Pasar Gemba, Kecamatan Kairatu, bukan hanya itu Mol atau Sualayan pun ikut di periksa juga.
Dalam pemeriksaan kami tim gabungan berhasil menemukan bahan makanan dan minuman yang telah ekspayer atau kadaluwarsa yang sengaja dijual oleh pedagang dan itu terdapat di Pasar Gemba dan disalah satu Mol atau suwalayan di Desa Kairatu”
Lanjut Tuharea – ” jenis barang ekspayer Kadalwarsa kebanyakan terdapat pada minumuan dan makanan seperti Susu, Kopi luak, Makanan ringan. Sehingga itu kami dari tim lansung mengamankan jenis makanan tersebut untuk dimusnahkan.” Ujar Tuharea.
Selanjutnya ditambahkan oleh Kapala Dinas Kesehatan SBB, dr Anis Tappang yang menjelaskan dalam segi kesehatan terhadap makanan dan minuman ekspayer atau kadaluwarsa bila dikonsumsi manuasia.
” Jika minuman atau makanan yang telah esspayer atau kadaluwarsa dikonsumsi oleh manusia maka akan terjadi penyakit, seperti serang diare, muntah – muntah dan gangguan kesehatan lainya”.
“Untuk itu langkah pencegahan seperti adakan sidak atau pemeriksaan terhadap pasar , kios dan Mol sangatlah perlu, agar mengantisipasi hal – hal yang membahayakan masyarakat.
Selain itu juga telah tertera dalam aturan bahwa makanan dan minuman telah memasuki 3 bulan batas ekspayernya maka pihak pedagang harus segera pisahkan dan musnakan, jika tidak akan dikenai sangsi” Terang Tappang.
Tirut terlibat dalam operasi tim gabungan : Kabag Ops Polres SBB, AKP Goleng, Kasat Narkoba IPTU Usman Ode Belu, Beserta Beberapa staf polres. Kasatpol PP, D. Defretes, Kepala Dinas Perhubungan Peking Caling, Kepala Dinas Pengidustrian dan Perdagangan S Kibas, Kepala Dinas Kesehatan dr Anis Tappang.
(DK/AT)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























