SBB,Lintasindonesia-“Saya himbau masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat agar tetap tidak terprovokasi dengan informasi sumir terkait PIlkades, mari kita tetap ada pada mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas terlaksananya Pilkades serentak di seluruh 92 Desa yang di bagi menjadi dua gelombang, gelombang pertama terdapat 51 Desa dan gelombang kedua ada 41 desa,”jelas Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Fraksi PDI Perjuangan, Jodis Rumahsoal pada media ini belum lama ini.
Dikatakan, bahwa DPRD didalamnya Komisi I DPRD sudah menanyakan pada Pemerintah Daerah didalamnya Kadis Pemerintah Desa, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum terkait Pilkades serentak yang berlangsung di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Persoalan Pilkades serentak di Kab Seram Bagian Barat kini menjadi isu sentral di tengah-tengah masyarakat, muncul pro dan kontra tentunya perlu kita sikapi dengan bijakasana, ada yang ingin mempertahankan status negeri adat ada sebutan Desa Administrasi,” jelasnya seraya katakana kita sebagai anak adat tentunya tetap menjunjung pranata adat tersebut, dan hal itu tetap kita perjuangkan sebagai ciri anak adat sehingga kita tidak kehilangan aturan pranata adat istiadat.
Dikatakan, atas penyampaian pemerintah daerah terkait Pilkades serentak di seluruh Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020 merupakan hak mutlak seluruh Desa dalam mengisi kekosongan jabatan fungsional kepala Desa/Raja yang selama ini masih berstatus Pejabat di 86 Desa.
Rumahsoal menambahkan ia bersama teman-teman DPRD mendorong dan sama-sama pemerintah daerah mendorong agar tetap dengan waktu dekat Perda Adat tentang penetapan Negeri harus di Paripurnakan dan disahkan oleh DPRD dan Eksekutif, agar Negeri-negeri Adat mendapatkan perlakuan yang adil sesuai kebutuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas tuntutan dan kebutuhan masyarakat adat.
Oleh sebab itu Rumahsoal mendukung dan mendorong agar pemekaran dusun menjadi Desa agar mendapatkan perlakuan yang sama dari sisi pengelolaan keuangan desa dan perintahan yang terkecil di tingkat desa.
“Bahwa 11 Desa persiapan dan 3 kecamatan persiapan tahun 2020 harus sudah menjadi Desa dan Kecamatan defenitif untuk membuka terobosan dan keterisolasian baru di kabupaten Seram bagian barat,” pungkasnya.
(Anwar Tiha)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























