Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-MSH,15( Inisial laki-laki), Warga Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk Satresnarkoba Polres setempat.
Pria yang masih berstatus pelajar ditangkap petugas Satresnarkoba lantaran akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan depan makam Pahlawan Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota.
“Awalnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu diwilayah kota,”kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, Senin (23/12/2019).
Dia menjelaskan, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan disertai dengan penggeladahan ditemukan barang bukti pada saku depan jaket yang dipakai terlapor,
Dari tangan terlapor petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus Sobekan plastik warna bening dan dibungkus lagi dengan 1 plastik klip kecil kosong disimpan pada bungkus rokok merk Surya Gudang Garam 12 bagian luar.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang harap itu adalah miliknya, kemudian terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























