Dumai Rabu 15 januari 2020- Temuan penyalahgunan dana tentang laporan rician dana bos yg di publikasikan pada hari selasa 14 januari 2020 jam 1.00.wib siang bertepatan dengan pelayanan di jumpai petugas bagian humas di SMAN 1 Dumai.
Awak media dan salah satu lsm datang untuk menanyakan tetang penggunaan dana bos dan tetang diduga ada kutipan liar pada murid sekolah baru dengan jumlah 250 murid.
Dari laporan wali murid di kutip oleh komite sekolah Rp.135.000 dengan sudah berjalan 5 bulan di perkirakan Rp.168.000.000.
Pengawasan Komite Sman 1 Dumai terindikasi melanggar Kepres No.87.Tahun 2016 dan Endaran Presiden Republik Indonesia Joko widodo tetang ter saber pungli .
Di sekolah Sman 1 Dumai pada hari rabu 15 januari 2020 tim media dan lsm Kpk Tipikor datang menemui kepada Kepala Sekolah, karena sudah janjikan ketemu untuk kofirmasi , akan tetapi datang oknum petugas kepolisian dumai lantas mengatakan dia sebagai pengawasan komite sekolah Sman 1 Dumai , dengan nada tinggi yg terkesan arogan, kata kata nada tidak menyenangkan dan melarang serta menghalangi, oknum kepolisian tersebut seakan ikut peran serta jadi komite.
Apakah terkait dugaan penggunaan dana bos yang tidak transparan, dan ada indikasi rincian laporan pengguna dana bos oleh oknum sekolah yang tidak sesuai, karna data laporan yg sempat difoto oleh awak media, tiba tiba berubah dalam waktu yang singkat. (tim)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























