Nunukan,Lintas Indonesia. “Sebanyak 254 Tenaga Kerja
Indonesia(TKI)bermasalah,kembali dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan,Kalimantan
Utara(Kaltara)pada(16/01/2020).”
TKI bermasalah yang dideportasi
Pemerintah Malaysia tersebut diantaranya
180 orang Pria dewasa,44 orang wanita dewasa,15 orang anak Laki-laki dan 15 orang anak perempuan.”
Kasi Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia(BP3TKI)Kabupaten Nunukan, Arbain mengatakan, “Derportan yang
kita terima hari ini adalah merupakan PMI dari dua pusat tahanan
sementara(PTS)yakni Papar dan Mengatal. “Mereka setelah ditahan PTS tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia karena didapati,bekerja tanpa
izin resmi dan pindah sponsor
kerja,melakukan kriminal dan narkoba ,”ungkapnya.
Saat tiba di nunukan kata Arbain,para TKI tersebut langsung
diberikan Vitamin oleh pihak karantina.setelah itu kita lansung bawa ke penampungan rusunawa di jalan ujang Dewa Sedadap,Kecamatan Nunukan
Selatan.”
Ditambahkannya pula bahwa,“TKI bermasalah yang kita terima hari ini rata-rata berasal dari daerah Provinsi Sulawesi
Selatan(Sulsel)dan Nusa Tenggara,kita bawa ke rusunawa untuk dilakukan pendataan
kemudian akan dipulangkan kedaerah asal,”kata Arbain./Rdm
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























