Nunukan,Lintas Indonesia. “Pihak Satreskrim Polres
Nunukan,Kalimantan Utara(Kaltara)bersama Resmob kompi 3 Yon A pelopor,berhasil
meringkus pria Berinisial”Karno(37)yang
membawa Senjata Tajam(Sajam)dan Senjata Api(Senpi)rakitan jenis Senapan
penabur dan satu buah Badik tanpa Izin.”
“Karno(37)warga Sedadap RT.03,Kecamatan Nunukan Selatan
diringkus pihak Satuan Reskrim Polres Nunukan pada Jumat malam(17/01)dirumah
Kostnya sekitar pukul.23.30 wita.”
Kapolres Nunukan AKBP.Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas
IPTU.M.Karyadi kepada wartawan dinunukan mengatakan,“Pelaku Karno(37)membawa Senpi dan penabur tidak
memiliki Izin,dan sangat meresahkan masyarakat.“Barang bukti(BB)yang berhasil
diamankan kata Karyadi, Satu pucuk senjata api(Senpi)rakitan jenis senapan
penabur dan sebilah pisau badik dan satu buah karet pengikat.”
Lebih lanjut menurut Karyadi, “telah kita melakukan
penyelidikan terhadap pelaku selama satu minggu ini,dan selama ini pelaku
membawa Senpi dan badik untuk membekali diri yang diikatkan dikakinya. “Pelaku
selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran Polisi,dan akhirnya kita berhasil menemukan pelaku sedang menyewa
rumah kost di Gang Limau,”Jelas Karyadi.
Masih menurut Kasubag
Humas Polres Nunukan,“Berdasarkan pengakuan Pelaku,Senpi diperoleh dari
temannya yang berinisial“AN”yang menjual kepada pelaku denagan harga
Rp.2.000.000.“jika pelaku merupakan residivis dalam perkara Senpi Organik di
Tangeran Selatan tahun 2015,Senpi organik di nunukan 2017 dan perkara pengelapan
di Tarakan Tahun 2018,”ujar Karyadi.
“Karno(37)diduga pelaku perkara Curanmor dan Curat yang
tengah dalam pengembangan,dengan barang bukti(BB) 1unit R2 Yamaha X-Ride KT.2182
SY,1 lembar STNK KT 2182 SY,2 Unit HP masing-masing dengan merek Oppo dan Samsung.
Pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,”ungkap
M.Karyadi./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























